Standar Pelayanan Alih Jabatan / Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat permohonan PNS yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,-;
  2. Surat persetujuan menerima dari perguruan tinggi yang dituju;
  3. Surat lolos Butuh dari Menteri/Pimpinan instansi asal (serendah-rendahnya Pejabat Eselon II);
  4. Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa;
  5. Surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan;
  6. Salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir;
  7. Salinan surat keputusan dan penetapan angka kredit jabatan akademik terakhir;
  8. Salinan legalisir Ijazah dan transkrip yang dimiliki (S1/DIV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2);
  9. Salinan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal rata – rata baik;
  10. Surat pernyataan Konduite Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  11. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol) yang dikeluarkan dari perguruan tinggi yang program studi bersangkutan terakreditasi minimal B;
  12. Memiliki latar belakang bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu yang akan diampu;
  13. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun;
  14. Untuk yang menduduki jabatan struktural sebagai Eselon I dan Eselon II, usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan belum memasuki usia pensiun, dengan ketentuan:
  15. a. Untuk yang memiliki ijazah doktor diberikan jabatan fungsional Lektor dengan angka kredit 200 (dua ratus) setelah hasil pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai dosen tidak tetap dinilai dengan tim penilai pada perguruan tinggi bersangkutan dan memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit;
  16. b. Untuk yang memiliki ijazah magister, diberikan jabatan fungsional Asisten Ahli dengan angka kredit 150 (seratus lima puluh) setelah hasil pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai dosen tidak tetap dinilai oleh tim penilai pada perguruan tinggi bersangkutan dan memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit;
  17. c. Untuk yang tidak menduduki jabatan struktural, usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.

  1. Pemohon (PNS) menyerahkan berkas kelengkapan ke LLDIKTI beserta surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI;
  2. LLDIKTI melakukan verifikasi;
  3. a. Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka LLDIKTI menyiapkan dokumen rekomendasi dan menyampaikan surat usulan alih jabatan/tugas ke Biro SDM Kemendikbudristek;
  4. b. Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka usulan ditunda dan PNS yang bersangkutan diberitahukan alasan penundaan rekomendasi;
  5. Biro SDM Kemendikbudristek memproses usulan, menerbitkan dan menyerahkan SK Alih Jabatan/Tugas ke LLDIKTI; dan
  6. LLDIKTI menyerahkan SK Alih Jabatan/Tugas ke Pemohon.

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Alih Jabatan/Tugas ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Biro Sumber Daya Manusia)

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Alih Jabatan / Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen"