Standar Pelayanan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan LLDikti Wilayah III

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat permohonan dari PNS Ditugaskan pada PTS yang bersangkutan (khusus Dosen PNS);
  2. PNS Pengusul merupakan PNS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III;
  3. Berstatus sebagai PNS dengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 (dua) tahun;
  4. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
  5. Penilaian Prestasi kerja (PPK) minimal 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
  6. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
  7. Lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan;
  8. Menandatangani perjanjian tugas belajar;
  9. Mendapatkan jaminan pembiayaan Tugas Belajar;
  10. Mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri;
  11. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara;
  12. Tidak sedang: menjalani cuti di luar tanggungan negara, dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin, dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa, menjalani pidana penjara/kurungan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan, melaksanakan pendidikan tinggi lainnya atau menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa.
  13. Tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya
  14. Memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.
  15. Persyaratan sebagaimana dimaksud diatas didukung dengan dokumen yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.

  1. Pemohon (Dosen PNS) yang bersangkutan menyerahkan berkas kelengkapan ke LLDIKTI beserta surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI;
  2. LLDIKTI melakukan verifikasi;
  3. a. Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka LLDIKTI menyiapkan dokumen rekomendasi dan menyampaikan surat usulan ke Biro SDM Kemendikbudristek;
  4. b. Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka usulan ditunda dan Pemohon diberitahukan alasan penundaan usulan tugas belajar; dan
  5. LLDIKTI menyerahkan SK Tugas Belajar kepada Pemohon melalui Pimpinan PT.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Tugas Belajar Dosen PNS Ditugaskan pada PTS

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan LLDikti Wilayah III"