Pelayanan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) TN Bogani Nani Wartabone

No. SK: NOMOR: SK.110/BTNBNW/TU/P2K/01/2024

  1. 1. Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan dilampiri persyaratan sebagai berikut : a. Surat izin penelitian dari LIPI. b. Proposal kegiatan. c. Copy KTP Pemohon. f. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan dan h. Materai Rp. 10.000,00 sebanyak 1 (satu) buah.
  2. 2. untuk kegiatan pembuatan foto komersial dan ekspedisi dilampiri persyaratan sebagai berikut : a. Proposal b. Copy passport. c. Daftar peralatan. d. Surat jalan dari Kepolisian. e. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Tata cara Permohonan izin masuk kawasan konservasi di ajukan oleh pemohon Kepala Balai setempat. 1. Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan dilampiri persyaratan sebagai berikut : a. Surat izin penelitian dari LIPI. b. Proposal kegiatan. c. Copy KTP Pemohon. f. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan dan h. Materai Rp. 10.000,00 sebanyak 1 (satu) buah. 2. untuk kegiatan pembuatan foto komersial dan ekspedisi dilampiri persyaratan sebagai berikut : a. Proposal b. Copy passport. c. Daftar peralatan. d. Surat jalan dari Kepolisian. e. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

1. Pemohon mengajukan permohonan ijin (3 hari)

2. Dokumen Kelangkapan diverifikasi Urusan Pemanfaatan BTNBNW (2 Jam)

3. Pemohon melakukan Presentasi (4 Jam)

4. Perbaikan dokumen dan kelengtkiapan administrasi (1 Hari)

5. Verifikasi Kelangkapan dokumen dan administrasi Tahap 2 (1 Jam)

6. Permohonan Diproses (30 menit)

7. Penerbitan Ijin Simaksi (5 Menit)

8. Simaksi diserahkan Ke pemohon

9. Pemegang simaksi melapor kepada Kepala SPTN Wilayah

10. PelaksanaanKegiatan dengan didampingi petugas BTNBNW

11. Mengajukan permohonan perpanjangan ijin jika diperlukan

12. menyerahkan Laporan Akhir


Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut:

Jenis Kegiatan

Satuan

Tarif

 

 

 

a. Vidio Komersil

Per Paket

Rp. 10.000.000,-

b. Handycam

Per Paket

Rp. 1.000.000,-

c. Foto

Per Paket

Rp. 250.000.,-

 

 

 

a. Warga Negara Asing

Per Paket

Rp. 20.000.000,-

b. Warga Negara Indonesia

Per Paket

Rp. 10.000.000,-

 

 

 

a.  Warga Negara Asing

 

 

1. < 1>

Per Orang

Rp. 5.000.000,-

2. 1 bulan sd 6 bulan

Per Orang

Rp. 10.000.000,-

3.  7 bulan sd 12 bulan

Per Orang

Rp. 15.000.000,-

a.  Warga Negara Indonesia

 

 

1. < 1>

Per Orang

Rp. 100.000,-

2. 1 bulan sd 6 bulan

Per Orang

Rp. 150.000,-

3.  7 bulan sd 12 bulan

Per Orang

Rp. 250.000,-


SIMAKSI

Website :  www.boganinaniwartabone.org

Telp/Call Center  : (0434)  22548 / 085240191852

WA/Call Center : 085240191852

Instragram :   btn_boganinaniwartabone

Facebook : Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

   Youtube :  @tamannasionalboganinaniwar1953
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) TN Bogani Nani Wartabone"