Pelayanan cetak KK untuk penerbitan KK baru , hilang , rusak dan perubahan anggota keluarga

No. SK: 188.46/ 60 /KPTS/408.61/2022

  1. Apabila KK hilang dilampiri surat keterangan kehilangan dari Desa / Kepolisian
  2. Untuk KK rusak dilampiri KK lama
  3. Untuk KK Perubahan dilampiri form F.01(susunan KK baru) Dari Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat ke buku register
  4. Petugas menyampaikan berkas ke atasan Kasi /Camat untuk diverifikasi dan di tandatangani
  5. Petugas menyerahkan berkas kepada operator untuk proses entry data dan pencetakan dokumen

Apabila berkas lengkap dan pimpinan ada di tempat, kalau dinas diluar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah di tandatangani pimpinan 

Tidak dipungut biaya

Cetak KK

1.    Melalui Konsultasi langsung 

2.     Telepon Kantor ( 0357 ) 511094

3.    Telepon petugas (081232948442)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan cetak KK untuk penerbitan KK baru , hilang , rusak dan perubahan anggota keluarga"