Merekomendasi surat pengantar untuk persyaratan pengajuan permohonan penerbitan KTP-el

No. SK: 188.46/ 60 /KPTS/408.61/2022

  1. Surat formulir e-KTP dari desa
  2. Foto copy KK
  3. Apabila KTP hilang dilampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  4. Untuk KTP rusak dilampiri KTP lama
  5. Untuk KTP Perubahan di lampiri fotocopy KK TERBARU ( Jika KK belum yang TERBARU dimohon untuk memperbaruhi terlebih dahulu )
  6. REKAM KTP : - Fotocopy KK terbaru - Fotocopy Akta Lahir - Fotocopy Ijazah Terakhir

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat ke buku register
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada Operator untuk dicetak ulang bagi yang perubahan, kehilangan dan melakukan perekaman bagi pemohon baru
  5. Dokumen jadi diserahkan kembali kepada pemohon

Apabila berkas lengkap dan pimpinan ada di tempat, dan jaringan lancar, tetapi bila sampai lebih 1 hari pemohon dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah jadi

Tidak dipungut biaya

ROKOMENDASI PEMOHON rekam dan cetak KTP-el

1.    Melalui Konsultasi langsung

2.    Telepon Kantor ( 0357 ) 511094

3.    Telepon petugas (081232948442)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Merekomendasi surat pengantar untuk persyaratan pengajuan permohonan penerbitan KTP-el"