Pelayanan PP Aktivasi USER ID, PPK DAN POKJA

  1. form isian data
  2. Surat pengantar pemberi tugas
  3. - SK pemberi tugas
  4. Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (kecuali PA/KPA merangkap PPK sampai Tahun 2023)

  1. Pemohon datang membawa berkas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah berkas lengkap dan benar, petugas mengajukan kepada Kepala BPBJ untuk di disposisi
  4. Petugas Melakukan input data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
  5. Petugas mengarsipkan berkas dan membuat surat balasan / menginformasikan bahwa user id telah aktif

15-30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aktivasi User id PP, PPK DAN POKJA

-  Email : baglpbj@bangkalankab.go.id

-  LPSE support : https://lpse-support.lkpp.go.id PIC / WA : 081234077068


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PP Aktivasi USER ID, PPK DAN POKJA"