1. Kurang dari 3 jam bila tanpa suku cadang/dengan suku cadang yang tersedia di IPSRS
2. Minimal 3 hari kerja bila memerlukan suku cadang yang harus dibeli
Minimal 1 bulan bila memerlukan pIhak ke 31. Berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan
2.Berdasarkan harga perbaikan dari pihak
ketiga
Pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana
Datang langsung
Kotak pengaduan
Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com
Facebook: Rsud Kotamobagu
Instagram: rsud.kotamobagu
SP4N LAPOR: lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storedirektur