Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit

  • Persyaratan Pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana
    1. Laporan/informasi kerusakan sarana dan prasarana dari unit/ruangan/instalasi

  • Keterangan :
    1. Penanggung jawab ruangan/user melaporkan adanya kerusakan/ permasalahan sarana/ prasarana
    2. Pengecekan/ perbaikan oleh petugas IPSRS
    3. Dokumentasi hasil kegiatan/perbaikan

1.    Kurang dari 3 jam bila tanpa suku cadang/dengan suku cadang yang tersedia di IPSRS

2.    Minimal 3 hari kerja bila memerlukan suku cadang yang harus dibeli

Minimal 1 bulan bila memerlukan pIhak ke 3

1. Berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan 

2.Berdasarkan harga perbaikan dari pihak ketiga

Pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit"