Merekomendasi surat keterangan tidak mampu / miskin untuk pembuktian yang bersangkutan dalam mendapatkan pelayanan surat keterangan Tidak mampu guna penerimaan bansos

No. SK: 188.46/ 60 /KPTS/408.61/2022

  1. Surat Keterangan Miskin Desa
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP-el
  4. Foto copy bukti pendukung lainya

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat ke buku register
  4. Petugas menyampaikan berkas ke atasan Kasi/Camat untuk diverifikasi dan ditandatangani
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang sudah direkomendasi kepada pemohon

Apabila berkas lengkap dan pimpinan ada di tempat, kalau dinas diluar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinana

Tidak dipungut biaya

ROKOMENDASI SURAT KETERANGAN IJIN DAN KETERANGAN LAINNYA

1.    Melalui Konsultasi langsung

2.    Telepon Kantor ( 0357 ) 511094

3.    Telepon petugas (081232948442)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Merekomendasi surat keterangan tidak mampu / miskin untuk pembuktian yang bersangkutan dalam mendapatkan pelayanan surat keterangan Tidak mampu guna penerimaan bansos "