Penerbitan surat pengantar pindah tempat antar kabupaten /Propinsi untuk diusulkan ke Dukcapil Kabupaten Pacitan

No. SK: 188.46/ 60 /KPTS/408.61/2022

  1. KK asli
  2. KTP asli
  3. Format surat pengantar pindah dari desa
  4. Adminduk F. 1- 36

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat ke buku register
  4. Petugas mengetik surat pengantar pindah dan lampiran adminduk ( F.1. 36 ) dan disampaikan kepimpinan untuk diverifikasi dan di tandatangani Kasi/ Camat
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang sudah di tandatangani pimpinan

Apabila berkas lengkap dan pimpinan ada di tempat,kalau dinas diluar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah di tandatangani

Tidak dipungut biaya

SURAT PINDAH PERGI ANTAR KECAMATAN, ANTAR KABUPATEN / PROVINSI ( PINDAH ANTAR KECAMATAN/DESA BISA DIPROSES DI KECAMATAN )

1.    Melalui Konsultasi langsung

2.    Telepon Kantor ( 0357 ) 511094

3.    Telepon petugas (081232948442)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat pengantar pindah tempat antar kabupaten /Propinsi untuk diusulkan ke Dukcapil Kabupaten Pacitan "