Melegalisi KK dan KTP untuk keperluan pemohon dalam rangka kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan oleh organisasi Swasta maupun Pemeritahan

No. SK: 188.46/ 60 /KPTS/408.61/2022

  1. Foto Copy Keterangan Penduduk disertai yang asli
  2. Foto Copy KK disertai KK asli yang belum TTE

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat ke buku register
  4. Petugas menyampaikan berkas ke atasan Kasi /Camat untuk diverifikasi dan di tandatangani
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang sudah direkomendasi kepada pemohon

Apabila berkas lengkap dan pimpinan ada di tempat, kalau dinas diluar bisa ditinggal dan nanti di hubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah di tandatangan pimpinan 

Tidak dipungut biaya

LEGALISASI KK DAN KETERANGAN PENDUDUK

1.    Melalui Konsultasi langsung 

2.    Telepon Kantor ( 0357 ) 511094

3.    Telepon petugas (081232948442)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melegalisi KK dan KTP untuk keperluan pemohon dalam rangka kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan oleh organisasi Swasta maupun Pemeritahan "