Bantuan Hukum Litigasi / Non Litigasi

No. SK: KEP-10C/Q.1.10/Cr.5/02/2024

  1. Surat Permintaan Bantuan Hukum
  2. Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi / Non-Litigasi

  1. Surat Permintaan Bantuan Hukum
  2. Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi / Non-Litigasi

-

Tidak dipungut biaya

Perdata dan Tata Usaha Negara

a. Langsung : 

- Petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon

 b. Tidak langsung melalui media : 

 - Email : kejariambon123@gmail.com 

 - Website kejari-ambon@kejaksaan.go.id 

 - Instagram : kejari_ambon 

 - Facebook : Kejariambon

 - Twitter : Kejari_ambon 

- Hotline :081244402221(Whatsapp Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hukum Litigasi / Non Litigasi"