Pelayanan Rehabilitasi Medik (Fisioterapi)

  • Persyaratan Membuat KTP;
    1. Pasien Umum membawa surat rujukan dari Dokter praktek, RS. Swasta maupun RS.Pemerintah dan RS Luar, surat konsultasi / rujukan intern poliklinikdari Dokter DPJP.
    2. Pasien BPJS membawa surat konsultasi dari Dokter DPJP untuk pasien baru, untuk pasien lama ( berulang ) membawa protocol Terapi dari Dokter Sp.KFR.
    3. Pasien Jaminan Jamkesmas / Jamkesda / Gakin/ pasien IKS ( Ikatan Kerja Sama ) dll, Persyaratan administrasi mengikuti Poliklinik induk dengan melampirkan persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Rumah sakit untuk kelengkapan penagihan.

  • Keterangan:
    1. Pasien bisa langsung mendaftar ke tempat pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ) dengan menyebutkan klinik Rehabilitasi Medik
    2. Pasien lama, dapat mendaftar lewat pendaftaran: - On line
    3. Pasien mendapatkan nomor antrian klinik rehab spesialis untuk kunjungan pertama kali atau kunjungan pertama setelah 4 kali sesi terapi, dan nomor antrian rehab medik untuk kunjungan kedua dst sampai satu sesi terapi selesai
    4. Pasien membayar biaya pendaftaran/konsul rehab spesialis/ rehabilitasi medik di kasir rawat jalan
    5. Untuk pasien rujukan dari klinik lain di RSUD Kota Kotamobagu, pasien bisa langsung menuju ke Rehabilitasi Medik.
    6. Pasien membayar biaya pendaftaran/konsul rehab spesialis/ rehabilitasi medik di kasir rawat jalan
    7. Pasien menunggu pemeriksaan di ruang tunggu instalasi rehabilitasi medik atau diruang tunggu unit instalasi rehabilitasi medik yang dituju
    8. Pasien mendapatkan layanan di unitunit yang ada di instalasi rehabilitasi medik setelah diakukan pemeriksaan oleh dokter.
    9. Pasien membayar biaya tindakan terapi yang diberikan di instlasi rehabilitasi medik sebelum diberikan tindakan lebih lanjut di kasir rawat jalan.

Respon time ± 30 menit, dimulai saat mendapatkan pelayanan dokter Sp.KFR dan atau Fisioterapi, okupasi terapi dan terapi wicara

Sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan Lembaran  Daerah Kota Kotamobagu  Nomor 73)

Pelayanan Rehabilitasi Medik meliputi : 1. Konsultasi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 2. Fisioterapi

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik (Fisioterapi)"