Pencatatan Kutipan Kedua Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI Karena Hilang/Rusak/Pembetulan

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Keabsahan akta kelahiran jika akta kelahiran lama terbitan luar Kota Bekasi
  4. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
  5. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  6. Lampirkan dokumen pendukung jika ada pembetulan akta kelahiran

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi e-Open dan mandaftar Pengajuan sesuai Unit Pelayanan
  2. Pemohon mengupload dokumen persyaratan pendukung
  3. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran melalui email dan atau SMS

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kutipan Kedua Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI Karena Hilang/Rusak/Pembetulan"