Pelayanan Rawat Inap

  • Pasien Umum
    1. Kartu Berobat (bila belum punya menyertakan kartu identitas dan mengisi formulir data pasien baru)
  • Pasien BPJS
    1. Pasien Baru : Surat rujukan, kartu berobat, asli kartu KIS & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS). Pasien Kontrol : Surat Kontrol dan fotocopy surat rujukan.
  • Pasien Jamkesda
    1. a. Kartu berobat (bila ada) b. Fotocopy Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas, Identitas, Kartu Keluarga

  • Keterangan
    1. Admisi memesan tempat tidur untuk pasien yang akan rawat inap ke ruangan rawat inap
    2. Admisi menyiapkan berkas rekam medis
    3. Perawat rawat inap menyiapkan tempat tidur
    4. Perawat IGD/Rajal mengantarkan pasien ke ruangan perawatan
    5. Serah terima pasien antara perawat IGD/Rajal dengan perawat ruangan
    6. Perawat ruangan melakukan assesmen/pengkajian keperawatan pada pasien dan keluarga
    7. Perawat ruangan menghubungi DPJP dalam waktu 1x24 jam
    8. DPJP melakukan assessmen medis
    9. Apabila DPJP berhalangan dapat dilakukan oleh DPJP pengganti atau dokter jaga bila hari libur
    10. Proses pelayanan di ruangan rawat inap oleh dokter, perawat, petugas farmasi, gizi dan profesi lainnya
    11. Pasien yang telah mendapatkan ijin pulang oleh DPJP setelah menerima pelayanan rawat inap
    12. DPJP membuat resume medis
    13. Perawat membuat resume keperawatan
    14. Penyelesaian administrasi
    15. Pasien pulang

ALOS (Avarage Length of Stay)

Tarif berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan Lembaran  Daerah Kota Kotamobagu  Nomor 73)

Pelayanan Rawat Inap terdiri dari Pelayanan Keperawatan: 1. Ruang Bersalin ( Asoka/Delima ) 2. Ruang Bayi (Neonati ) 3. Ruang Isolasi ( Seroja/Kamboja ) 4. Ruang Penyakit Dalam ( Melati ) 5. Ruang Anak ( Kenanga) 6. Ruang Bedah (Dahlia ) 7. Ruang VIP DAN VVIP ( Gardenia A dan B) 8. Kelas III ( Anggrek) 9. Kelas II ( Teratai )

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"