Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 400.7.1/119/Bidyan/2024

  • Rawat jalan: Pasien Umum
    1. Bukti pembayaran pendaftaran
    2. Bukti lembar resep tindakan dari dokter Sp.KFR
  • Rawat jalan: Pasien JKN
    1. Surat Rujukan
    2. Surat elegibilitas peserta (SEP)
    3. Lembar Kontrol Tindakan
  • Rawat Inap
    1. Lembar Konsul dari dokter penanggung jawab pelayanan.

  • Pasien Baru Rawat Jalan; Umum/Mandiri
    1. Anda menuju ke APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri), setelah itu anda menunggu dipanggil untuk ke loket pendaftaran
    2. Kemudian ke kasir
    3. Setelah dari kasir menuju lantai 3 dan lapor di meja pendaftaran agar mendapatkan nomor antrian
    4. Anda akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian dan bertemu dengan Dokter Sp. KFR untuk mendapatkan pemeriksaan dan menyusun program rehabilitasi medik
    5. Adapun untuk pasien dewasa akan langsung mendapatkan tindakan rehabilitasi, untuk pasien anak di luar dari program fisioterapi akan diberikan penjadwalan untuk mendapatkan terapi
    6. Setelah selesai pemeriksaan dan penyusunan program serta tindakan rehabilitasi medik, anda dipersilahkan pulang dan diminta ke kasir untuk menyelesaikan administrasi apabila mendapatkan tindakan langsung.
  • Pasien Baru: JKN
    1. Anda dari klinik rawat jalan rumah sakit dan mendapatkan saran untuk terapi di rehabilitasi medik
    2. Rujukan dari klinik rawat jalan, anda diminta lapor ke meja pendaftaran di lantai 3 depan ruang rehabilitasi medik dan mendapatkan list konsultas
    3. Selanjutnya anda ke Admin rehab untuk mendapatkan nomor antrian
    4. Anda akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian dan bertemu dengan Dokter Sp. KFR untuk mendapatkan pemeriksaan dan menyusun program rehabilitasi medik
    5. Adapun untuk pasien dewasa akan langsung mendapatkan tindakan rehabilitasi, untuk pasien anak di luar dari program fisioterapi akan diberikan penjadwalan untuk mendapatkan terapi
    6. Setelah selesai pemeriksaan dan penyusunan program serta tindakan rehabilitasi medik, anda dipersilahkan pulang.
  • Pasien Lama: Umum dan JKN
    1. Anda langsung menuju meja pendaftaran di lantai 3 dan mendapatkan nomor antrian
    2. Menuju ruang tindakan
    3. selesai dari tindakan anda diminta ke admin agar mendapatkan penjadwalan kembali
    4. Anda dipersilahkan pulang
    5. Adapun untuk pasien umum, anda diminta ke kasir untuk menyelesaikan administrasi
  • Pasien Rawat Inap
    1. Dokter penanggung jawab pasien akan mengkonsultasi anda dengan Dokter Sp. KFR
    2. Dokter Sp. KFR akan visitasi ke ruang perawatan dan menyusun program rehabilitasi medik
    3. Anda akan mendapatkan tindakan rehabilitasi medik sesuai dengan program

<meta charset="utf-8" />Menyesuaikan masing-masing tindakan

<meta charset="utf-8" />Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp.KFR) Fisioterapi (Physical Therapy) Terapi Okupasi (Occupational Therapy) Terapi Wicara (Speech Therapy) Terapi Perilaku Anak (Behavioral Therapy)

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email

rsidaman@banjarbarukota.go.id

  1. Whatsapp: 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store