Penerbitan Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar

No. SK: 19 Tahun 2024

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotocopy KTP pemohon (keta badanhukum atau yang ditunjuk oleh badan hukum dengan SK) dan pas foto pemohon ukuran 3x4 cm
  3. Fotocopy akata pendirian perusahaan yang disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM
  4. Bila tanah dan bangunan bukan milik yayasan, lampirkan fotocopy bukti kepemilikan tanah dan/atau Perjanjian sewa menyewa atau pinjam pakai
  5. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terkahir
  6. Surat penryataan pemohon bersedia mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan dan kurikulum serta berkas dokumen yang dibuat adalah benar (bermaterai 10.000);
  7. Rencana induk pengembangan terdiri dari : (sesuai permendiknas Nomor 84 tahun 2014 tentang pendirian Pendidikan Anak USia didni
  8. Visi dan Misi
  9. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
  10. Sasaran usia peserta didik
  11. Pendidik dan tenanga pendidik
  12. Sarana dan prsarana
  13. Struktur orgnaisasi dilengkapai dengan uraian tugas;
  14. Pembiayaan 1 tahun;
  15. Pengelolaan
  16. Peran serta masyarakat dan
  17. Rencana pentahapan pelaksanaan pengem,bangan selama 5 tahun;
  18. Rekening koran atas nama badan hukum;
  19. Surat keterangan tempat usaha.
  20. Surat rkomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang;

  1. 1. Datang 2. Pengambilan nomor antrian 3. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon 4. Penyerahan Tanda Terima Proses Permohonan 5. Penerimaan Registrasi Pengambilan Surat Keterangan Lainnya (Tanda terima) 6. Tinjauan lapangan 7. Penginputan data. 8. Membubuhkan Paraf pada Tandatangan Sekertaris Camat 9. Penandatangan SK Camat. 10. Penyerahan Surat Keterangan lainnya 11. Penerimaan SK atau Tanda terima Proses Permohonan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK)

Email : pelayanankecneglasari@gmail.com

Whatsapp : 0812-1048-6264


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar"