Pengaduan Bansos Sembako

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy KTP

20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengaduan Bansos Sembako

1.     Memeriksa Kelengkapan Persyaratan Pemerlu pelayanan (KK dan E-KTP)

2.     Pengecekan Terdaftar Sebagai Penerima Sembako

3.     Memberikan Penjelasan Kepada KPM jika Bukan Penerima Maka Mengajukan kepada Pemerintah Kelurahan/Desa

4.     -  Memberikan Keterangan Hilang

       -  Memberikan Keterangan Penerima             

           Sembako

-  Memberikan Keterangan Beda Nama

5.     Memeriksa dan Memberikan Paraf pada Surat Keterangan Point 1 / 2 / 3

6.     Menanda Tangani Surat Keterangan Point 1 / 2 / 3

7.     Memberikan Cap Stempel

8.     Memberikan Laporan ke Kepala Dinas Sosial

9.     Menyimpan/Mengarsipkan Surat Keterangan Point 1 / 2 / 3 Beserta Copy Kelengkapan Persyaratan

10.   Menyerahkan Surat-surat Keterangan 1 / 2 / 3 kepada Pemerlu Pelayanan untuk digunakan Sebagimana Mestinya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Bansos Sembako"