Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

No. SK: HM.11.02.22A.22A4.06.23.146

  1. Telah memiliki NIB OSS RBA dengan KBLI 46443, 47191, 47911, 47914, 47111, 47112, 47999 atau 47724
  2. Surat permohonan
  3. Memiliki penanggung jawab teknis
  4. Minimal S1 bidang Ilmu Farmasi, Ilmu Kedokteran, Ilmu Biologi atau Ilmu Kimia (untuk importir
  5. Minimal tenaga teknis kefarmasian/ D3 Farmasi (untuk usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi)
  6. KTP Direktur dan/atau Pimpinan Perusahaan
  7. NPWP
  8. Penyataan direksi atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika
  9. Dokumen status bangunan (jika sewa, dokumen berupa perjanjian kontrak minimal 1 tahun)
  10. Surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan direktur/pimpinan
  11. KTP Penanggung JawaB Teknis
  12. Dokumen terkait pengemasan sekunder/pelabelan (untuk importir)
  13. Dokumen pengawasan mutu
  14. Dokumen penyimpanan
  15. Dokumen terkait penanganan keluhan, penarikan produk dan pemusnahan

  1. Login pada website oss.go.id
  2. Pilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
  3. Upload dokumen persyaratan
  4. Kirim permohonan
  5. Petugas BBPOM di Banjarmasin sebagai evaluator melakukan verifikasi persyaratan pada akun evaluator oss.go.id
  6. Jika lengkap, diteruskan dengan pemeriksaan sarana oleh BBPOM di Banjarmasin
  7. Jika tidak lengkap, pemohon melengkapi dokumen persyaratan terlebih dahulu
  8. Jika dalam pemeriksaan sarana ditemukan ketidaksesuaian, pemohon wajib melakukan tindakan perbaikan/tindakan pencegahan dan melaporkannya kepada BBPOM di Banjarmasin hingga tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan ketidaksesuaian dinyatakan selesai
  9. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan pada oss.go.id dan mengirimkan draft data teknis rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik kepada Kepala Balai
  10. Kepala Balai melakukan verifikasi dan pengesahan terhadap draft rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Layanan pengaduan dan informasi dilaksanakan dengan 2 cara yaitu langsung melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)/Mal Pelayanan Publik (MPP) dan tidak langsung melalui telepon/fax/email/whatsapp/media sosial/website.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA: 085245004884IG: bpom.banjarmasinFB: Bbpom BanjarmasinX: bpombanjarmasinSubsite: banjarmasin.pom.go.id