Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

No. SK: HM.11.02.22A.22A4.06.23.146

  1. Telah memiliki NIB OSS RBA dengan KBLI sesuai dengan produk
  2. Telah memiliki akun pada subsite e- sertifikasi.pom.go.id dengan kategori sarana produksi
  3. Memiliki dokumen : Peta lokasi sarana produksi, Denah bangunan (lay out) sarana produksi, Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi, Deskripsi pangan olahan, Alur proses produksi beserta penjelasannya, Surat pemenuhan komitmen penerapan CPPOB (Bagi produsen UMK Pangan Risiko Rendah), Surat pemenuhan standar penerapan CPPOB (Bagi produsen UMK Pangan Risiko Sedang), Hasil penilaian mandiri CPPOB dengan nilai minimal B ((Bagi produsen UMK Pangan Risiko Sedang)

  1. Login pada subsite e-sertifikasi.pom.go.id
  2. Klik permohonan “CPPOB untuk Pendaftaran”
  3. Input data yang diperlukan
  4. Upload dokumen persyaratan
  5. Kirim permohonan dengan klik kirim
  6. Permohonan akan dievaluasi oleh petugas/evaluator yang ditunjuk
  7. Jika hasil evaluasi masih diperlukan revisi dikarenakan data tidak lengkap/ tidak memenuhi syarat, pemohon memperbaiki sesuai hasil evaluasi *)
  8. Pemohon mengirim kembali dokumen yang telah sesuai *)
  9. Petugas melakukan evaluasi kembali dokumen*)

40 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin penerapan CPPOB

Layanan pengaduan dan informasi dilaksanakan dengan 2 cara yaitu langsung melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)/Mal Pelayanan Publik (MPP) dan tidak langsung melalui telepon/fax/email/whatsapp/media sosial/website.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA: 085245004884IG: bpom.banjarmasinFB: Bbpom BanjarmasinX: bpombanjarmasinSubsite: banjarmasin.pom.go.id