Pengujian Obat dan Makanan

No. SK: HM.11.02.22A.22A4.06.23.146

  1. Permohonan Pengujian Obat dan Makanan
  2. Administrasi Pengujian
  3. Surat Permohonan yang menyebutkan informasi tentang: 1. nama pengirim sampel, 2. nama perusahaan/instansi, alamat dan nomor telepon, 3. Data dan identitas contoh a). Nama contoh, Nama Pabrik, Jenis Contoh, Nomor Batch/Kode Produksi, Nomor Registrasi dan Waktu Kedaluwarsa; b). Kemasan Asli; C). Komposisi; d). Jumlah Contoh; e). Parameter yang diuji

  1. Hari Sabtu-Minggu dan Hari Libur Nasional pada kondisi tertentu (Kejadian Luar Biasa, kasus tertentu, keracunan pangan, pengujian sampel kasus dari kepolisian atau lintas sektor terkait, layanan pengujian rapid test kit dalam rangka Komunikasi, Informasi, dan Edukasi/KIE), dilaksanakan sesuai perjanjian. Khusus permohonan food security dilayanan selama 24 jam.
  2. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan atau mengirimkan surat permohonan pengujian, khusus layanan saat KIE tidak perlu surat permohonan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untk melengkapi
  4. Petugas menghitung biaya pengujian sesuai tarif PNBP dan mengisi form lampiran bukti setor uang untuk diserahkan pemohon kepada pihak bank yang ditunjuk dan memasukkan kedalam aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online)
  5. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran sampel yang akan diuji, khusus layanan food security dan KIE tidak dipungut biaya (gratis)
  6. Petugas menyerahkan bukti penerimaan sampel pengujian
  7. Petugas menyerahkan Sertifikat/Laporan Pengujian kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Apabila pengambilan diwakilkan, maka pemohon harus menyertakan surat kuasa
  8. Pemberitahuan melalui telepon/whatsapp apabila pengujian telah diselesaikan dilaksanakan

30 Hari kerja

Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM


Sertifikat/Laporan Pengujian Obat dan Makanan

Layanan pengaduan dan informasi dilaksanakan dengan 2 cara yaitu langsung melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)/Mal Pelayanan Publik (MPP) dan tidak langsung melalui telepon/fax/email/whatsapp/media sosial/website.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA: 082158971968