Pelayanan Humas / Pengaduan

  • Membawa Identitas pelapor (KTP) dan No kontak kalau ada
    1. KTP dan atau No kontak

Pelayanan Humas / Pengaduan di layani pada hari kerja :

1. Senin - Kamis : Pukul : 08.00 WIB s/d 13.30 WIB 

2. Jum'at : Pukul : 08.00 WIB s/d 11.00 WIB 

3. Sabtu : Pukul : 08.00 WIB s/d 12.00 WIB 

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1. Petugas menerima laporan pengaduan secara langsung/telpon/kotak sara/SMS/WA/Email setiap hari.

2. Petugas mencatat data pelapor (nama,alamat,no kontak,jk ada)isi pada buku register.

3. Petugas bersama Tim pelayanan pengaduan serta unit terkait membahas tindak lanjut [aporan pengaduan dan dicatat didalam buku Regisiter.

4. Penyampaian Informasi tindak lanjut Pengaduan kepada pelapor.

5. Keluhan/aduan yang sudah ditindak lanjuti di publikasikan pada papan pengumuman setiap satu bulan sekali.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas / Pengaduan"