15-30 menit
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Orang dengan Gangguan Jiwa
1. Mendapatkan Laporan dari Polsek/Polres/Warga setempat
2. Kepala Dinas memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
3. Memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti kepada Kasi Perdagangan Orang dan NAPZA
4. Menghubungi RSJ Menur/Lawang
5. Membuat Surat Rujukan/Rekomendasi
Penandatanganan Surat RekomendasiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store