Rekomendasi Orang dengan Gangguan Jiwa

  1. Menderita Gangguan Jiwa
  2. Fotocopy KK, KTP dan KIS 1 lembar, Jika tidak memiliki KIS Pastikan Orang gila tersebut masuk DTKS
  3. Fotocopy Rujukan Puskesmas Setempat 1 lembar
  4. Fotocopy Rekomendasi Dinas Kesehatan Kab. Pamekasan 1 lembar
  5. Fotocopy Hasil Test Kejiwaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Pamekasan 1 lembar

15-30 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Orang dengan Gangguan Jiwa

1.    Mendapatkan Laporan dari Polsek/Polres/Warga setempat

2.    Kepala Dinas memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

3.    Memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti kepada Kasi Perdagangan Orang dan NAPZA

4.    Menghubungi RSJ Menur/Lawang

5.    Membuat Surat Rujukan/Rekomendasi

   Penandatanganan Surat Rekomendasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Orang dengan Gangguan Jiwa"