Surat Keterangan Dispensasi nikah untuk permohonan ijab khobul

No. SK: 188.46/ 60 /KPTS/408.61/2022

  1. Berita acara penasehatan suami istri dari desa
  2. Surat pernyataan kebenaran data catin
  3. Foto copy akte kelahiran calon mempelai
  4. Foto copy surat akte cerai bagi yang sudah janda/duda
  5. Foto copy KK dan KTP
  6. Surat keterangan wali hakim ( bagi yang mewakilkan )

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. petugas mencatat ke buku register dan Operator membuatkan surat keterangan dispensasi nikah
  4. Petugas menyampikan berkas ke atasan Kasi /Camat untuk di verifiksi lengkap dilakukan sidang dan di tandatangani
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang sudah di tandatangani kepada pemohon

Apabila berkas lengkap dan pimpinan ada di tempat, kalau dinas diluar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah di tandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

ROKOMENDASI DISPENSASI NIKAH

1.    Melalui Konsultasi langsung

2.    Telepon Kantor ( 0357 ) 511094

3.    Telepon petugas (081232948442)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi nikah untuk permohonan ijab khobul"