Kartu Tanda Penduduk

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Fotocopy akta kelahiran/Ijazah terakhir
  4. fotocopy buku nikah/akta perkawinan/surat kematian (perubahan status)
  5. Formulir permohonan KTP/ F.1.07
  6. KTP asli/surat ket.hilang dari kepolisian
  7. surat pindah (bagi pendatang)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas - 5 Menit
  2. Mengecek dan memeriksa kelengkapan berkas - 5 Menit
  3. Pengisian formulir F.1.07 - 25 Menit
  4. Pemberian faraf - 5 Menit
  5. Penandatanganan formulir F1.07 oleh eselon IV - 5 Menit

1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas - 5 Menit

2. Mengecek dan memeriksa kelengkapan berkas - 5 Menit

3. Pengisian formulir F.1.07 - 25 Menit

4. Pemberian Faraf - 5 Menit

5. Penandatanganan formulir F. 1.07 - 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

Email : karangtengah670@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk"