Merekomendasi surat keterangan Ahli Waris untuk pembuktian ahli waris dalam mendapatkan barang-barang yang di wariskan

No. SK: 188.46/ 60 /KPTS/408.61/2022

  1. Surat Keterangan Ahli Waris desa
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP ahli waris
  4. Foto copy KTP saksi-saksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat ke buku register
  4. Petugas menyampaikan berkas ke Kasi /Camat untuk diverifikasi dan di tandatangani
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang sudah direkomendasikan kepada pemohon

Apabila berkas lengkap dan pimpinan ada di tempat, kalau dinas diluar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah di tandatangani pimpinana

Tidak dipungut biaya

ROKOMEMENDASI SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

1.    Melalui Konsultasi langsung 

2.    Telepon Kantor ( 0357 ) 5110924

3.     Telepon petugas 081232948442

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Merekomendasi surat keterangan Ahli Waris untuk pembuktian ahli waris dalam mendapatkan barang-barang yang di wariskan "