No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Mendapatkan laporan dari Masyarakat terkait dengan adanya Orang terlantar/pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial
2. TRC melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang adanya laporan Masyarakat tersebut
3. TRC menindaklanjuti laporan adanya Orang Terlantar/PPKS ke lapangan jika sakit ke RSUD, jika sehat ke Rumah Singgah
4. TRC menyerahkan orang terlantar/PPKS kepada petugas Rumah Singgah
5. TRC melaporkan bahwa laporan Masyarakat sudah ditindaklanjutiTidak dipungut biaya
Tindak Kedaruratan Orang Terlantar
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422)
3. Telepon (021) 5517339
4. Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store