Pelayanan Rumah Perlindungan Sosial (RPS)

No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian

  1. Adanya Surat Keterangan Kepolisian
  2. Setelah 7 hari di Rumsing, karena blom adanya hasil dari penelusuran keluarga, maka klien di rujuk ke RPS
  3. Adanya BAP dari penanggung jawab Rumah Singgah ke RPS
  4. Pemberian layanan dasar kepada klien
  5. Penempatan klien di RPS
  6. Untuk klien lansia yang sehat dan mandiri dirujuk ke Dinsos Prov BAnten

1.     Adanya Surat Keterangan Kepolisian;

2.     Setelah 7 hari di Rumsing, karena blom adanya hasil dari penelusuran keluarga, maka klien di rujuk ke RPS

3.     Adanya BAP dari penanggung jawab Rumah Singgah ke RPS

4.     Pemberian layanan dasar kepada klien;

5.     Penempatan klien di RPS

6.   Untuk klien lansia yang sehat dan mandiri dirujuk ke Dinsos Prov Banten,

Tidak dipungut biaya

Penempatan Klien di RPS

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

1.    Aplikasi LAKSA

2.    Aplikasi Whatsapp (0895608722422)

3.    Telepon (021) 5517339

4.   Instagram @dinsoskotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Perlindungan Sosial (RPS)"