No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Adanya laporan warga/trantib;
2. Penindaklanjutan oleh Satgas dan TRC;
3. Adanya BAP dari Polsek/Polres.Pol PP ke Dinsos
4. Membuat Surat Keterangan dari Kepolisian;
5. Pelaksanaan assessmen oleh satgas Dinas Sosial;
6. Menghubungi Dinsos Provinsi/Kab/Kota lain untuk proses pemulangan klien;
7. Untuk OT yang sakit dirujuk ke RSUD Kota Tangerang atau RSJ Jakarta
8. Mengusulkan ke Bidang linjamsos untuk pembuatan surat rekomendasi OT;
9. Penerbitan Surat Rekomendasi
10. Untuk OT sakit selanjutnya Pemulangan klien dari RRSUD/RSJ;
11. Pemulangan OT ke keluarganya
12.Adanya BAP OT dari Dinas Sosial Kota Tangerang ke keluarganyaTidak dipungut biaya
Pelayanan Orang Terlantar, Sakit dan Meninggal
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422)
3. Telepon (021) 5517339
4. Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store