No. SK: 100.3.3/05/419.113/2024
Tindak lanjut penanganan pengaduan oleh Perangkat Daerah yang tanpa memerlukan koordinasi dengan Perangkat Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima, Perangkat Daerah penyelenggara penanganan pengaduan harus melaksanakan identifikasi dan klarifikasi atas pengaduan yang diterima serta menyampaikan atau mengumumkan hasilnya kepada setiap orang atau kelompok masyarakat selaku pelapor.
Tidak dipungut biaya
Penyelesaian Aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreADMIN KOTA