Layanan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat

No. SK: 100.3.3/05/419.113/2024

  1. Surat Keluhan / pengaduan
  2. Fotocopy identitas pelapor
  3. Bukti-Bukti terkait

Tindak lanjut penanganan pengaduan oleh Perangkat Daerah yang tanpa memerlukan koordinasi dengan Perangkat Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima, Perangkat Daerah penyelenggara penanganan pengaduan harus melaksanakan identifikasi dan klarifikasi atas pengaduan yang diterima serta menyampaikan atau mengumumkan hasilnya kepada setiap orang atau kelompok masyarakat selaku pelapor.

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Aduan

  1. Datang secara langsung ke desk pelayanan pengaduan Dinas Kominfo ;
  2. Kotak saran Dinas Kominfo ;
  3. www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat"