No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Pengecekan Dokumen Pengajuan dari Masyarakat;
2. Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan;
3. Pembuatan Keputusan Walikota Rencana Kebutuhan Belanja;
4. Proses Pencairan dari BPKD Kota Tangerang;
5. Bantuan Tunai Santunan Kematian Tersalurkan kepada Ahli WarisTidak dipungut biaya
Bantuan Santunan Kematian Bagi Warga Miskin
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422)
3. Telepon (021) 5517339
4. Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store