Pelayanan Santunan Kematian

No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024

  1. Fotocopy KK pemohon
  2. Fotocopy KK pemohon
  3. Surat permohonan/pengajuan
  4. Foto copy Akta Kematian
  5. Surat Ahli Waris dari Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  6. Pakta Integritas
  7. Surat Keterangan terdaftar DTKS/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
  8. Fotocopy Buku Rekening Ahli Waris

  1. Pengecekan Dokumen Pengajuan dari Masyarakat
  2. Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan
  3. Pembuatan Keputusan Walikota Rencana Kebutuhan Belanja
  4. Proses Pencairan dari BPKD Kota Tangerang
  5. Bantuan Tunai Santunan Kematian Tersalurkan kepada Ahli Waris

1.     Pengecekan Dokumen Pengajuan dari Masyarakat;

2.   Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan;

3. Pembuatan Keputusan Walikota Rencana Kebutuhan Belanja;

4.  Proses Pencairan dari BPKD Kota Tangerang;

5.   Bantuan Tunai Santunan Kematian Tersalurkan kepada Ahli Waris

Tidak dipungut biaya

Bantuan Santunan Kematian Bagi Warga Miskin

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

1.    Aplikasi LAKSA

2.    Aplikasi Whatsapp (0895608722422)

3.    Telepon (021) 5517339

4.   Instagram @dinsoskotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Santunan Kematian"