1. Petugas Pengaduan/Pengadministrasi Perkantoran Menerima dan mencatat konsultasi dan pengaduan baik yang tatap muka maupun melalui kotak saran dan link = 5 menit
2. Tim pengelolaan konsultasi dan pengaduan Menerima, menelaah dan mengklasifikasi konsultasi dan pengaduan = 20 menit
3. Kasi/Kasubbag Mengkoordinasikan dengan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan masalah pengaduan = 60 menit
4. Tim pengelolaan konsultasi dan pengaduan Melakukan rapat pembahasan hasil tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat = 120 menit
5. Kasi/Kasubbag Memproses penyelesaian pengaduan berdasarkan hasil tindak lanjut = 15 menit
6. Camat Menandatangani hasil penyelesaian pengaduan berdasarkan hasil tindak lanjut = 15 menit
7. Petugas Pengaduan/Pengadministrasi Perkantoran Menyampaikan informasi hasil penyelesaian konsultasi dan pengaduan kepada pemohon dan mengklarifikasi pemohon puas atau tidak puas = 10 menit
Tidak dipungut biaya
Jawaban / Berita Acara Hasil Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah
§ Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :
§ Kotak Saran/Pengaduan
§ Telp. : 05435232668
§ SMS/WA : 0857-7048-2102
§ Email : kecamatanwaru2014@gmail.com
§ Website :kecwaru.penajamkab.go.id
§ FB : Kantor Kecamatan Waru
§ IG : kecamatan_waru.123
§ SP4N LAPOR
Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store