Rekomendasi Pencairan Bagi Hasil Pajak

  1. Permohonan Rekomendasi Pencairan dari Kepala Desa
  2. Rekomendasi Pencairan dari Camat
  3. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  4. Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  5. Foto copy Keputusan Kepala Desa tentang PPKD
  6. Fotocopy Keputusan Kepala Desa tentang penunjukan pejabat pelaksana kebendaharaan
  7. Foto copy rekening kas desa
  8. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam Rekomendasi Pencairan Bagi Hasil Pajak
  2. Pemohon menunggu proses penerbitan surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Pemohon menerima surat dan memastikan Surat yang diterima sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat Rekomendasi Pencairan Bagi Hasil Pajak = 5 menit

2. Pengadministrasi Perkantoran Menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi dan Tim Evaluasi Desa untuk diverifikasi = 10 menit

3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Tim Evaluasi Desa Memverifikasi berkas bersama Tim Evaluasi Desa, bila lengkap dan benar mengonsep surat dan diteruskan kepada Pengadministrasi Umum untuk diketik, bila tidak lengkap dikembalikan = 30 menit

4. Pengadministrasi Perkantoran Mengetik konsep surat serta menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa = 15 menit

5. Kasi Pemberdyaan Masyarakat Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan untuk diperbaiki = 10 menit

6. Camat Memeriksa berkas dan draf surat serta menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kepala Seksi untuk dilakukan perbaikan = 10 menit

7. Pengadministrasi Perkantoran Memberi stempel, pembukuan atau penomoran, pengarsipan dan pendistribusian = 15 menit

8. Pemohon Menerima surat rekomendasi pencairan bagi hasil pajak = 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Bagi Hasil Pajak

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp.  : 05435232668

§  SMS/WA  : 0857-7048-2102

§  Email : kecamatanwaru2014@gmail.com

§  Website :kecwaru.penajamkab.go.id

§  FB : Kantor Kecamatan Waru

§  IG : kecamatan_waru.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Bagi Hasil Pajak"