PEDANG PORA (Petugas Datang Melayani Paspor Anda)

No. SK: W.1.IMI.IMI.2.UM-0163.01.01

  • Permohonan Paspor Baru Dewasa
    1. KTP Elektronik
    2. Kartu Keluarga
    3. Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah
  • Permohonan Penggantian Paspor Dewasa
    1. KTP Elektronik
    2. Paspor Lama
  • Permohonan Paspor Baru/Penggantian Anak
    1. KTP Orang Tua
    2. Kartu Keluarga
    3. Akte Lahir Anak
    4. Buku Nikah Orang Tua
    5. Paspor Orang Tua / Pendamping

  1. Mengajukan Permohonan Layanan Pedang Pora melalui Call Center Imigrasi Lhokseumawe : 0812 6205 9994

4 Hari

PASPOR BIASA : Rp350.000

PASPOR ELEKTRONIK : Rp650.000

Pelayanan WNI

Whatsapp : 081262059994


Media Sosial :
Instagram : @imigrasi_lhokseumawe

Twitter : @imigrasi_lhksmw

Facebook : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PEDANG PORA (Petugas Datang Melayani Paspor Anda)"