Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pelayanan, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki

  1. Petugas merencanakan dan menyusun jadwal kegiatan pemantauan pemberantasan penyakit menular;
  2. Mensosialisasikan rencana dan jadwal yang telah disusun dalam kegiatan lokakarya mini bulanan;
  3. Petugas mengkoordinasikan perlengkapan yang dibutuhkan untuk pemantauan (blanko pemantauan);
  4. Petugas membentuk tim sesuai dengan kejadian penyakit menular yang terjadi di Puskesmas;
  5. Petugas mengkoordinasikan kepada petugas terkait/Pj program untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular;
  6. Petugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan;
  7. Petugas melakukan evaluasi tindakan yang sudah dilaksanakan dan menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan.

1 sampai dengan 2 jam

Tidak dipungut biaya

Kunjungan rumah/survailans untuk kasus-kasus penyakit menular

1.    Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Maos

2.    Telephone : (0282) 695019-695118

3.    Whatsapp : 0815 7543 6913

4.    Facebook : Puskesmas Maos

5.    Instagram : uptd_puskesmas.maos

6.    Email : upt_puskesmasmaos@yahoo.com

7.    Blog Web : http://www.puskesmasmaos.cilacapkab.go.id

8.    Pengaduan SP4N LAPOR  Blog Web : https://www.lapor.go.id

9.    Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Maos atau KA TU Puskesmas Maos

10.  Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan Pengaduan P uskesmas Mao s
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pelayanan, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit"