Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Barang Kebutuhan Litbang Pembelajaran

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Bea Cukai Litbang
  2. Rincian barang
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  4. Dokumen pendukung lainnya apabila dibutuhkan (RPS, Proposal Penelitian, Surat Pernyataan dari Pemberi Hibah).

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dilengkapi dengan persyaratan kepada Kepala LLDIKTI III
  2. LLDIKTI III menerima surat permohonan dan melakukan verifikasi data
  3. a. Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka usulan dapat diproses
  4. b. Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka usulan dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi persyaratannya
  5. LLDIKTI menyerahkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan cukai barang kebutuhan Litbang Pembelajaran kepada pemohon

Lima Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bea Cukai Litbang

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Barang Kebutuhan Litbang Pembelajaran"