Standar Pelayanan Permohonan Sambutan Wisuda

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat undangan dan permohonan sambutan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga
  2. Sudah melaporkan data wisudawan melalui EWS
  3. Surat dikirimkan maksimal 3 minggu sebelum pelaksanaan wisuda

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Lembaga melalui ULT
  2. ULT menyampaikan surat ke sekretariat pimpinan
  3. Sekretariat pimpinan membuat naskah sambutan dan menyampaikan kepada pemohon.

Maksimal 14 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Naskah sambutan wisuda

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Sambutan Wisuda"