Standar Pelayanan Peminjaman Lapangan

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat permohonan peminjaman ditujukan kepada kepala LLDikti Wilayah III
  2. Identitas peminjam

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan peminjaman lapangan yang ditujukan kepada kepala LLDikti Wilayah III melalui ULT
  2. ULT menyampaikan surat kepada Ketua Tim Kerja TU-BMN
  3. Ketua Tim Kerja TU-BMN memastikan jadwal pemakaian lapangan dan membalas surat permohonan

Maksimal 3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat balasan peminjaman (baik diizinkan maupun tidak)

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Lapangan"