Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Perawatan Kesehatan Masyarakat

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki.
  2. Foto copi Kartu KK
  3. Foto copi KTP

  1. Petugas merekap data penderita yang akan di kunjungi
  2. Melakukan koordiansi dengan tim perkesmas
  3. Mempersiapkan alat-alat
  4. Melaksanakan kunjungan rumah sesuai dengan data sasaran yang di tentukan
  5. Melaksanakn pengkajian focus, masalah yang lazim di temukan lingkungan sekitar rumah, pendidikan dan ekonomi
  6. Melakuakn diskusi pengkajian denagn tim kesehatan lainnya untuk merencanakan tindak lanjut
  7. Melakukan asuhan keperawatan keluaraga sesuai rencana dan kebutuhan penderita dan keluarga
  8. Membuat laporan hasil perawatan kesehatan masyarakat
  9. Membuat dokumentasi kegiatan
  10. Melaporkan hasil kegiatan kepada kepala UPT Puskesmas

Sesuai kebutuhan, 1 sampai dengan 2 jam

Tidak dipungut biaya

Kegiatan kunjungan rumah pasien dengan kasus-kasus resiko tinggi (rawan kesehatan) melalui pendekatan keluarga.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Perawatan Kesehatan Masyarakat"