Standar Pelayanan Peminjaman Kendaraan Dinas

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Formulir peminjaman kendaraan dinas yang telah diisi dan ditandatangan
  2. Identitas Pemohon

  1. Pemohon datang ke TU-BMN untuk mengisi formulir peminjaman kendaraan dinas
  2. Ketua Tim Kerja TU-BMN memberikan persetujuan peminjaman kendaraan dinas dari Pemohon
  3. Formulir persetujuan diserahkan kembali ke TU-BMN untuk serah terima kunci kendaraan

Maksimal 30 menit setiap permintaan.

Tidak dipungut biaya

Kunci Kendaraan beserta Kendaraan Dinas

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Kendaraan Dinas"