Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Pelayanan, Penceggahan, dan Pengendalian Penyakit (P2P)

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki.
  2. Foto copi Kartu KK

  1. Petugas merencanakan dan menyusun jadwal kegiatan pemantauan pemberantasan penyakit menular.
  2. Mensosialisasikan rencana dan jadwal yang telah disusun dalam kegiatan lokakarya mini bulanan
  3. Petugas mengkoordinasikan perlengkapan yang di butuhkan untuk pemantauan (blanko pemantauan)
  4. Petugas membentuk, tim sesuai dengan kejadian penyakit menular yang terjadi di Puskesmas
  5. Petugas mengkoordinasikan kepada petugas terkait / Pj program untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
  6. Petugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan
  7. Petugas melakukan evaluasi tindakan yang sudah di laksanakan dan menentukan tindak lanjut yang akan di lakukan

Sesuai kebutuhan, 1 sampai dengan 2 jam

Tidak dipungut biaya

Kunjungan rumah / survailans untuk kasus-kasus penyakit menular

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Pelayanan, Penceggahan, dan Pengendalian Penyakit (P2P)"