Standar Pelayanan Permintaan ATK

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Formulir permintaan barang yang telah diisi dan ditandatangan

  1. Pemohon datang ke subkoordinator TUBMN dan meminta formulir permintaan barang
  2. Pemohon mengisi formulir permintaan barang dan menyerahkan formulir kepada TUBMN
  3. TUBMN mengambil barang sesuai yang tertulis pada formulir dan menyerahkan kepada pemohon

Maksimal 15 menit setiap permintaan.

Tidak dipungut biaya

Barang / ATK sesuai permintaan

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan ATK"