Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Kesehatan Keluarga

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS);
  2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );

  1. Petugas KIA/KB menyusun rencana kegiatan, jadwal penyuluhan dan media penyuluhan yang dipakai berdasarkan masukan darinlintas program dan lintas sektor.
  2. Petugas KIA/KB meminta persetujuan Kepala Puskesmas.
  3. Tim KIA/KB melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
  4. Tim KIA/KB melaksanakan penyuluhan sesuai jadwal dan kebutuhan
  5. Tim KIA/KB menyusun notulen dan laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
  6. Petugas KIA/KB mencatan pelaksanaan penyuluhan di buku register penyuluhan dan melaporkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan
  7. Jika dalam bulan berjalan terdapat permintaan penyuluhan, makapetugas KIA/KB akan melakukan updateting jadwal penyuluhan

Sesuai kebutuhan sekitar 2 sapai dengan 3 jam.

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan kelompok

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Kesehatan Keluarga"