Pelayanan Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. -

  1. Merencanakan kegiatan melalui mini lokakarya bulanan puskesmas
  2. Menentukan kegiatan yang akan di laksakan sesuai dengan prioritas dan petunjuk teknis
  3. Menyiapkan surat tugas sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan
  4. Menyiapkan sarana dan prasarana termasuk blanko, instrumen untuk pelaksanaan kegiatan
  5. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyampaikaan maksud dan tujuan kegiatan
  6. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan yanag akan di laksakan.
  7. Mencatat hasil kegitatan
  8. Menjelaskan hasil kegiatan
  9. Merekap hasil kegiatan
  10. Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas

Sesuai Kebutuhan, 3 sampai dengan 4 jam

Tidak dipungut biaya

Orientasi natural leader STBM, Pemicuan stop BAB sembarangan, Inspeksi sanitasi tempat-tempat umum, Inspeksi sanitasi TPM dan DAM, Verifikasi stop buang air besar sembarangan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Kesehatan Lingkungan"