Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Berobat (pasien lama)
  4. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  5. Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau dari Puskesmas lain

  1. Pelanggan datang diwajibkan cuci tangan ditempat yang sudah disediakan;
  2. Pelanggan maupun pendamping Wajib Pakai Masker;
  3. Petugas skiring menekan tombol antrian dan diberikan kepada pelanggan;
  4. Pelanggan menunggu giliran antrian di ruang tunggu;
  5. Pasien/pelanggan melakukan pendaftaran administrasi dibagian pendaftaran untuk memproses kartu rekam medis bagi pasien baru dan lama maupun pengunjung lainnya;
  6. Pelanggan/pasien wajib mendaftar secara administratif dan selanjutnya diarahkan ke poli-poli atau ruang pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien/pelanggan;
  7. Proses di ruang pendaftaran mengikuti SOP yang sudah ditetapkan.

Waktu tunggu : 36-5 menit


Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rekam Medis dan Kartu Berobat

1.    Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Maos

2.    Telephone : (0282) 695019-695118

3.    Whatsapp : 085 600 468 468

4.    Facebook : Puskesmas Maos

5.    Instagram : uptd_puskesmas.maos

6.    Email : upt_puskesmasmaos@yahoo.com

7.    Blog Web : http://www.puskesmasmaos.cilacapkab.go.id

8.    Pengaduan SP4N LAPOR  Blog Web : https://www.lapor.go.id

9.    Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Maos atau KA TU Puskesmas Maos

10.Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan Pengaduan Puskesmas Maos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"