Fasilitasi Izin Penelitian

No. SK: 000.8.3.2/01

  1. Surat Permohonan Izin Penelitian
  2. Surat Izin Rekomendasi dari Instansi Pemohon
  3. -

  1. Menerima surat permohonan dari Universitas
  2. Mengajukan surat permohonan untuk di disposisi
  3. Mendisposisi untuk memfasilitasi izin penelitian
  4. Membuat surat jawaban kepada pemohon
  5. Menerima bahan izin penelitian untuk dibagikan
  6. Menerima Hasil Izin Penelitian
  7. Menyerahkan Hasil Penelitian dan surat izin penelitian kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian Fasilitasi Izin Penelitian adalah 7 (tujuh) hari kerja



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan telah Melaksanakan Penelitian

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Telepon : (0271) 495176
2. Faksimile : (0271) 494246
3. Website : https://inspektorat.karanganyarkab.go.id
4. Surat Elektronik : inspektorat@karanganyarkab.go.id
5. Instagram : @inspekdakra
6. Twitter : @inspekdakra
7. Facebook : @inspekdakra
8. SAPAMas : +62 811 262 9999



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Izin Penelitian"