No. SK: 100.3.3.2/006.1/404.314/2024
Permohonan layanan pusat data dapat dikerjakan dalam tempo waktu 1 s/d
14 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Jasa layanan pusat data (Co-location, Create VM, atau Hosting)
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Call Center : (0351) 749050
b. Surel (e-mail) : kominfo@ngawikab.go.id
c. Tatap Muka: Kantor Dinas Kominfo SP, Jl. Teuku Umar No. 43 Ketanggi, Ngawi.
d. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada kantor Dinas Kominfo SP
e. Surat/Nota Dinas : ditujukan Kepala Dinas Kominfo SP melalui aplikasi srikandi.
2. Aplikasi Siduan yang dikelola Inspektorat Kabupaten Ngawi melalui alamat url berikut https://siduan.ngawikab.go.id
3. Aplikasi SP4N-LAPOR melalui alamat url berikut https://lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store