Layanan Pusat Data

No. SK: 100.3.3.2/006.1/404.314/2024

  1. Surat Resmi Permohonan Layanan Pusat Data melalui aplikasi SRIKANDI kepada Kepala Dinas Kominfo SP

Permohonan layanan pusat data dapat dikerjakan dalam tempo waktu 1 s/d 14 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Jasa layanan pusat data (Co-location, Create VM, atau Hosting)

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1.     Saluran Internal

a.      Call Center : (0351) 749050

b.     Surel (e-mail) : kominfo@ngawikab.go.id

c.      Tatap Muka: Kantor Dinas Kominfo SP, Jl. Teuku Umar No. 43 Ketanggi, Ngawi.

d.     Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada kantor Dinas Kominfo SP

e.      Surat/Nota Dinas : ditujukan Kepala Dinas Kominfo SP melalui aplikasi srikandi.

2.     Aplikasi Siduan yang dikelola Inspektorat Kabupaten Ngawi melalui alamat url berikut https://siduan.ngawikab.go.id

3.    Aplikasi SP4N-LAPOR melalui alamat url berikut https://lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-