No. SK: 100.3.3.2/006.1/404.314/2024
a. 1 (satu) hari kerja untuk disposisi surat
1 (satu) hari kerja untuk proses pembuatan email dinas OPD dan/atau ASN.Tidak dipungut biaya
Akun email dinas OPD dan/atau ASN
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Call Center : (0351) 749050
b. Surel (e-mail) : kominfo@ngawikab.go.id
c. Tatap Muka: Kantor Dinas Kominfo SP, Jl. Teuku Umar No. 43 Ketanggi, Ngawi.
d. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada kantor Dinas Kominfo SP
e. Surat/Nota Dinas : ditujukan Kepala Dinas Kominfo SP melalui aplikasi srikandi.
2. Aplikasi Siduan yang dikelola Inspektorat Kabupaten Ngawi melalui alamat url berikut https://siduan.ngawikab.go.id
3. Aplikasi SP4N-LAPOR melalui alamat url berikut https://lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store