Layanan Email OPD dan ASN

No. SK: 100.3.3.2/006.1/404.314/2024

  1. Mengirim surat permohonan fasilitasi layanan email OPD dan/atau ASN kepada kepala Dinas Kominfo SP
  2. Data OPD dan/atau ASN yang akan dibuatkan email.

a.      1 (satu) hari kerja untuk disposisi surat

1 (satu) hari kerja untuk proses pembuatan email dinas OPD dan/atau ASN.

Tidak dipungut biaya

Akun email dinas OPD dan/atau ASN

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1.     Saluran Internal

a.      Call Center : (0351) 749050

b.     Surel (e-mail) : kominfo@ngawikab.go.id

c.      Tatap Muka: Kantor Dinas Kominfo SP, Jl. Teuku Umar No. 43 Ketanggi, Ngawi.

d.     Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada kantor Dinas Kominfo SP

e.      Surat/Nota Dinas : ditujukan Kepala Dinas Kominfo SP melalui aplikasi srikandi.

2.     Aplikasi Siduan yang dikelola Inspektorat Kabupaten Ngawi melalui alamat url berikut https://siduan.ngawikab.go.id

3.    Aplikasi SP4N-LAPOR melalui alamat url berikut https://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Email OPD dan ASN"