Standar Pelayanan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) Pada Kawasan Konservasi

No. SK: SK.46/K.4/BIDTEK/HMS.3.4/B/05/2024

  • Pemohon merupakan pelaku usaha berupa:
    1. Badan Usaha Milik Negara
    2. Badan Usaha Milik Daerah
    3. Badan Usaha Milik Swasta
    4. Koperasi
  • Syarat Pengajuan Permohonan Penerbitan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) Pada Kawasan Konservasi:
    1. Surat Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Proposal usaha
    3. Pakta Integritas yaitu surat pernyataan bermaterai
    4. Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon dan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan Peta areal rencana kegiatan usaha 1 :25.000
    5. Persetujuan Lingkungan
    6. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi

  1. Pemohon dapat menyampaikan permohonan yang telah dilengkapi persyaratan secara langsung ke loket pelayanan Balai Besar KSDA Papua/Bidang KSDA Wilayah/Seksi Konservasi Wilayah atau dalam bentuk softcopy melalui contact person 082233500396, call center 082397709728 atau email bbksdapapua@yahoo.co.id
  2. Petugas loket/PIC menyerahkan permohonan kepada Pokja Umum untuk diagendakan
  3. Permohonan diteruskan kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua untuk didisposisi kepada Bidang Teknis KSDA
  4. Bidang Teknis KSDA melalui Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan melakukan verifikasi permohonan
  5. Apabila permohonan belum lengkap maka Bidang Teknis KSDA membuat konsep surat kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan
  6. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan menyiapkan konsep Pertimbangan Teknis
  7. Konsep Pertimbangan Teknis disampaikan kepada Kepala Balai Besar untuk mendapat persetujuan
  8. Apabila konsep Pertimbangan Teknis belum disetujui Kepala Balai Besar maka dikembalikan ke Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan untuk diperbaiki
  9. Apabila konsep Pertimbangan Teknis telah disetujui Kepala Balai Besar maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat Pertimbangan Teknis kemudian diparaf oleh Kepala Bidang Teknis dan Kepala Bagian Tata Usaha
  10. Pertimbangan Teknis ditandatangani oleh Kepala Balai Besar
  11. Pertimbangan Teknis diserahkan ke pemohon

  1. Paling lama 5 (empat) hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan lengkap diterima oleh Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan
  2. Waktu pelayanan dimaksud angka 1 di atas, tidak termasuk jika dokumen/berkas permohonan ditolak dikarenakan tidak lengkap atau adanya perbaikan

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Kawasan Konservasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang terdapat di kantor Balai Besar KSDAPapua
  2. Telp.           : (0967) 581596
  3. Call center : 082397709728
  4. Email         : bbksdapapua@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) Pada Kawasan Konservasi"